Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan pemilihan kepala daerah. Pertama, MK membacakan yang memastikan bahwa syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dam wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.
Peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 tertutup. Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati, putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.
“Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar,” tegas Khoirunnisa.
Dia juga menjelaskan, putusan kedua adalah, MK membacakan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah. MK mengatakan, bahwa syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.
Menurut MK, lanjutnya, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. [hen/beq]






