Jakarta (beritajatim.com) – PDI Perjuangan (PDIP( menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Putusan ini sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorua, Selasa (20/8/2024).
Dia menambahkan, dengan putusannya ini pihaknya memastikan bisa di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Jawa Timur. “Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan pasal 40 ayat (1) UU 10/206 tentang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal 40 ayat (1) ini memuat syarat pendaftaran pasangan kepala daerah lewat parpol dimana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah yang bersangkutan.
MK lewat putusannya tersebut kemudian memberi tafsir baru terhadap Pasal 40 (ayat 1) tersebut dengan menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan. [hen/beq]






