Surabaya (beritajatim.com) – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin dengan racun sianida, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Perempuan yang sempat menjadi sorotan publik ini bebas setelah menjalani sebagian dari masa hukuman 20 tahun penjara.
Selama menjalani masa hukumannya, yakni sejak 30 Juni 2016, Jessica mendapatkan remisi total sebesar 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun karena dianggap berkelakuan baik.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica Wongso ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Apa sebenarnya pembebasan bersyarat itu? Berikut ini penjelasan yang bisa kalian simak.
Maksud dari Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, adalah program pembinaan yang bertujuan untuk mengembalikan narapidana ke kehidupan masyarakat. Pembebasan bersyarat juga merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan keamanan, ketertiban umum, serta keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, pembebasan bersyarat dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dalam mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, serta keterampilan yang dibutuhkan ketika kembali berbaur dengan masyarakat.
Namun, pembebasan ini tidak serta-merta diberikan. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh narapidana, termasuk Jessica Wongso.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Menjalani 2/3 Masa Pidana
Narapidana harus telah menjalani setidaknya 2/3 dari total masa pidana yang dijatuhkan, dengan syarat bahwa 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
2. Berkelakuan Baik
Narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, minimal 9 bulan terakhir sebelum mencapai 2/3 masa pidana.
3. Mengikuti Program Pembinaan
Narapidana harus aktif dan bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang disediakan selama masa pidana.
4. Dapat Diterima Masyarakat
Program kegiatan pembinaan narapidana harus bisa diterima oleh masyarakat.
5. Pembebasan Bersyarat untuk Anak Negara
Anak negara dapat diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani pembinaan selama minimal 1 tahun.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pembebasan Bersyarat
Untuk mengajukan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus menyertakan sejumlah dokumen penting, di antaranya:
1. Salinan Putusan Hakim dan Berita Acara
Fotokopi kutipan putusan hakim serta berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Laporan Perkembangan Pembinaan
Dokumen yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
Laporan ini dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan dan diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas).
4. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri
Surat pemberitahuan tentang rencana pembebasan bersyarat harus dikirimkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan.
5. Salinan Daftar Huruf F dan Daftar Perubahan
Dokumen ini berasal dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS).
6. Surat Pernyataan Narapidana
Narapidana harus menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama menjalani pembebasan bersyarat.
7. Surat Jaminan dari Keluarga
Surat ini menyatakan bahwa keluarga narapidana siap membantu membimbing dan mengawasi selama mengikuti program pembebasan bersyarat, serta memastikan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri atau melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dengan memenuhi semua syarat dan dokumen yang diperlukan, narapidana dapat diberi kesempatan untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara melalui program pembebasan bersyarat, yang pada akhirnya diharapkan dapat mempermudah reintegrasi mereka ke dalam kehidupan masyarakat. [mnd/aje]






