Kediri (beritajatim.com) – Masyarakat Kota Kediri berhak mendapatkan informasi setiap tahapan Pilkada 2024. Warga bisa melapor ke Komisi Informasi (KI) apabila KPU maupun Bawaslu menutup informasi publik tersebut.
Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Hartono mengatakan, kepatuhan penyelenggara dalam melaporkan segala tahapan ke khalayak umum tersebut merupakan amanah dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Termasuk kita juga dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh KI. Progresnya bagaimana dalam pengawasan, termasuk KPU dalam penyelenggaraan. Kita harus melaporkan,” terang Hartono disela acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Stakeholder di Hotel Lotus Garden Kediri, pada Minggu (11/8/2024).
Rakor ini menghadirkan Nur Aminudin dari KI Provinsi Jawa Timur dan Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Adib Zaimatu Sofi sebagai narasumber. Aminudin berbicara tentang keterbukaan informasi publik, sedangkan Sofi tentang mekanisme pencalonan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai amanah UU KIP, imbuh Hartono, KPU dan Bawaslu melaporakan setiap tahapan itu kepada KI dalam bentuk form. Seperti pada tahap pemutakhiran data pemilih (mutarlih), Bawaslu melaporkan seluruh temuan hasil pengawasan.
“Jadi tahapan mutarlih ini sudah kita lakukan dengan pengawasan, mulai dulu coklit sampai pleno yang dilakukan oleh PPS, kecamatan maupun oleh KPU. Hasil dan rekomendasi bawaslu terkait mutarlih sudah dilakukan oleh KPU dan kita laporkan ke KI,” beber Hartono.
Temuan Pemilih Meninggal Hingga Pantarlih Tanpa Identitas
Ada sejumlah temuan Bawaslu Kota Kediri dalam tahap mutarlih. Diantaranya, pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih tercatat. Bawaslu merekomendasikan agar data pemilih tersebut dicoret.
“KPU itu bersifat de jure, dan itu sudah diTMS-kan (tidak memenuhi syarat). Kita tetap harapannya bisa dicoret,” imbuh Hartono.
Temuan Bawaslu lainnya pada coklit adalah stiker yang tidak ditempelkan. Kemudian tiga Kepala Keluarga (KK) hanya ditempeli satu stiker.
Lalu, ada pantarlih yang bertugas tanpa menggunakan identitas. Terakhir, pantarlih yang belum mengisi kolom untuk pemilih disabilitas. Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan (sarper) seluruh temuan itu dan telah ditindaklanjuti KPU.
Dalam rakor ini, dihadiri oleh stakeholder di Kota Kediri. Antara lain, Kesbangpol, Satpol PP, Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), kelompok masyarakat, pengawas kecamatan dan kelurahan hingga awak media. [nm/aje]






