Blitar (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah atau yang lebih akrab siapa Mak Rini melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Blitar atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik. Langkah ini ditempuh Mak Rini sesuai dengan arahan dari DPP serta DPW PKB Jawa Timur.
“Kita datang ke Polres sebagai tindak lanjut untuk melaporkan Lukman Edy yang dulu sebagai Sekretaris Jenderal PKB. Berkas sudah kami sampaikan ke Kasat Reskrim Polres Blitar, pelaporan terkait salah satunya pencemaran nama baik, bahwa pada saat Lukman Edy memberikan statement ke media pada beberapa waktu lalu itu sangat merugikan pimpinan kami yaitu Ketua umum PKB dan itu tidak ada buktinya,” Kata Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah, Sabtu (10/08/2024 ).
Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah ikut membantah soal tudingan pengelolaan keuangan partai yang tidak akuntabel serta transparan. Sepengetahuan Mak Rini, selama ini pengelolaan keuangan di PKB sudah transparan serta telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Termasuk juga tata kelola yang disampaikan oleh Lukman Edy bahwa bahwa tata kelola PKB tidak benar, tidak transparan, serta berantakan itu tidak benar. Kami ini sudah menjalankan tata pengelolaan yang benar dan sesuai dengan undang-undang serta perlu digaris bawahi kami juga sudah diperiksa BPK, termasuk juga soal keuangan Caleg-caleg kemarin itu kan sudah diperiksa KPU itu kan juga tidak ada masalah juga,” bebernya.
Maka dari itu Mak Rini sapaan akrab Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar melaporkan eks Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Blitar. Perempuan nomor satu di Kabupaten Blitar itu tidak ingin ucapan Lukman Edy tersebut memberikan dampak negatif kepada sang Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Sekali lagi kami di sini bersama jajaran PKB Kabupaten Blitar melaporkan Lukman Edy karena berdampak negatif kepada pimpinan kami, dan menyerang secara personal,” tutupnya.
Sebelumnya, DPP PKB melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik pimpinan ke Bareskrim Polri. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Lukman Edy dilaporkan karena pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Menyusul dari aksi DPP PKB, sejumlah DWP PKB di wilayah lain juga ikut melaporkan Lukman Edy terkait tuntutan yang sama.(owi/kun)






