Pasuruan (beritajatim.com) – PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Pasuruan melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat, Kamis (8/8/2024). Lukman Edy adalah mantan Sekjen DPP PKB.
Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua Kartekner DPC PKB Kabupaten Pasuruan Ning Hindun Anisah Putri, bersama Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan jajaran pengurus.
Ning Hindun menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan berita bohong dan fitnah yang dilontarkan Lukman Edy terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Gus Imin). Hindun menilai bahwa tindakan Lukman Edy telah mencoreng nama baik PKB dan merusak reputasi Gus Imin.
“Lukman Edy telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan menuduh adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan partai,” ujar Ning Hindun.
Ia menambahkan, tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Padahak, keuangan PKB telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa menemukan masalah. Bahkan dalam internal DPC PKB Kabupaten sendiri terkait keuangan selalu transparan dan terbuka dengan seluruh anggota.
Lebih lanjut, Hindun menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap fitnah yang merugikan PKB. Seluruh keluarga besar PKB di seluruh Indonesia kini turut mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
“Ini merupakan langkah yang kami untuk menumpas kabar bohong atau fitnah yang disebarkan. Sementara untuk Lukman Edy sendiri sudah dikeluarkan dari PKB,” tutupnya. [ada/suf]






