Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, mengaku belum mengetahui namanya masuk dalam daftar orang yang dicekal KPK ke luar negeri. Dia juga menyatakan belum menerima surat pencekalan tersebut.
“(Saya) nggak dengar, belum (menerima surat pencekalan),” ujar Iskandar usai menghadiri paripurna DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Rabu, 31 Juli 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi pencekalan tersebut, Iskandar tidak ambil pusing. “Silakan. Nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrat itu pun mengaku pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah. Namun dirinya mengaku lupa kapan pemeriksaan tersebut. “Saya lupa,” ujarnya.
Sementara terkait kabar dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka, Iskandar meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke KPK. “Nggak. Silakan tanya saja ke KPK,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.
Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).
Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]






