Surabaya (beritajatim.com) – Sepekan sudah kontroversi putusan bebas atas terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
Namun sayangnya memori kasasi ini belum bisa diajukan karena salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya menjadi syarat utama pengajuan memori kasasi. Pihak kejaksaan juga sudah mengajukan permintaan namun hingga hari ini masih belum kunjung diterima.
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan bahwa keterlambatan terbitnya slainan putusan ini disebabkan oleh sistem yang mengalami gangguan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri sejatinya telah menyiapkan memori kasasi dan tinggal mendaftarkannya namun masih harus menunggu salinan putusan kejaksaan masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. []






