Surabaya (beritajatim.com) – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memperketat tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan DLH Jatim. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko kerusakan ekologis di wilayah perkebunan dataran tinggi.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Surabaya,, fokus utama diarahkan pada penyelamatan kawasan Ijen, Bondowoso, yang menjadi pusat komoditas kopi arabika sekaligus area sensitif bencana hidrometeorologi.
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah maraknya alih fungsi lahan oleh masyarakat menjadi tanaman semusim yang tidak mengindahkan kaidah konservasi.
“Sebagai pemegang mandat HGU seluas ±100 ribu hektare, kami bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Perubahan pola lahan tanpa konservasi berpotensi memicu banjir dan longsor di dataran tinggi. Sinergi dengan regulator dan penegak hukum sangat krusial agar pengelolaan lahan tetap sesuai koridor hukum,” tegas Subagiyo.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, mengingatkan bahwa tanggung jawab lingkungan melekat pada pemegang izin usaha. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dokumen lingkungan secara konsisten untuk menghindari dampak buruk di wilayah usaha.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pokja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Ir. Noor Rachmaniah, menjelaskan bahwa pengawasan emisi dan persetujuan lingkungan kini semakin diperketat. Penegakan hukum akan dilakukan melalui verifikasi mendalam terhadap setiap kegiatan usaha yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan.
Melalui forum ini, PTPN I Regional 5 berkomitmen memastikan aset negara tidak hanya memberikan manfaat ekonomi melalui produktivitas perkebunan, tetapi juga tetap berfungsi sebagai pelindung ekosistem bagi masyarakat sekitar. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perkebunan yang andal, patuh hukum, dan lestari.[rea]






