Blitar (beritajatim.com) – Mulai awal tahun sampai saat ini tercatat sudah ada dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar yang diberhentikan atau atau pemutusan hubungan kerja. Pemberhentian karena melakukan tindakan asusila.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, tidak menyebut secara detail jenis tindakan asusila yang dilakukan PPPK ini.
Namun kedua kasus ini sudah diproses mulai dari OPD atau organisasi perangkat daerah tempatnya bertugas, tim dari inspektorat dan terakhir secara administrasi kepegawaian ditindak lanjuti oleh BKPSDM kabupaten Blitar.
“PPPK itu lebih keras aturannya sehingga kami berharap kepada temen-temen PPPK itu mohon tidak sampai melakukan kesalahan yang nantinya mengakibatkan hukuman, meskipun tingkat sedang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, Senin (29/7/2024).
Budi memastikan, Pemkab Blitar secara tegas menindak lanjuti ASN termasuk PPPK yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran sesuai kebijakan yang berlaku. Pihaknya secara berkala akan memberikan pembinaan untuk ASN baik PNS dan PPPK untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak melakukan hal yang merugikan orang lain.
“Diputus perjanjian, karena di dalam laporan kerjanya itu harus baik, sedangkan yang kena hukuman disiplin kinerja pasti kurang baik. Sehingga dampaknya harus out,” terangnya.
BKPSDM Kabupaten Blitar meminta kepada PPPK dan ASN untuk mematuhi segala aturan yang berlaku. Karena setiap tindakan pelanggaran akan ada sanksi yang diberikan.
“Sudah ada kasus seperti ini, jadi kami minta para PPPK ini untuk tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya. (owi/but)






