Ponorogo (beritajatim.com) – Kondisi bangunan di SDN 2 Karangpatihan Kecamatan Pulung yang mayoritas mengalami kerusakan, turut disoroti oleh kalangan legislatif di DPRD Ponorogo. Komisi D DPRD Ponorogo memberikan perhatian serius terhadap kerusakan 3 ruang kelas di sekolah tersebut, yang terpaksa dikosongkan akibat kondisi yang tidak layak.
“Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo harus memiliki database aset sekolah yang mencakup data kerusakan dan kondisi yang baik,” kata Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Puryono, Rabu (24/07/2024).
Menurut Puryono, database aset itu, agar saat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk sektor pendidikan, ada skala prioritas yang jelas terkait sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan. Dengan begitu, sekolah yang bangunannya rusaknya parah, bisa lebih didahulukan.
Diakuinya bahwa dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, pihaknya akan mengupayakan agar anggaran untuk perbaikan SDN 2 Karangpatihan di Kecamatan Pulung itu, dapat dimasukkan dalam perubahan APBD (P-APBD) tahun 2024. Namun, Puryono menggarisbawahi bahwa biasanya P-APBD sudah memiliki alokasi anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
“Jika tidak memungkinkan untuk diakomodasi dalam P-APBD, maka perbaikan tersebut akan diupayakan pada APBD 2025,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dindik Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengakui bahwa 3 ruang kelas yang rusak di SDN 2 Karangpatihan Pulung memang sudah tidak layak untuk digunakan. Saat ini, hanya ruang kelas 6 dan ruang guru yang masih dalam kondisi baik. Hal itu dikarenakan mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada dua tahun lalu. “Kita akan berkolaborasi dengan DPRD Ponorogo untuk mendapatkan anggaran perbaikan ruang kelas yang rusak tersebut,” pungkasnya. (end/kun)






