Mojokerto (beritajatim.com) – Tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IA (40) yang terlibat perselingkuhan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam pecat. Sementara oknum ASN, RD (34) masih harus menjalani sidang etik.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terkait sanksi yang akan diterimanya. “Kemarin sudah kita panggil, kita sampaikan apa yang dilakukan (selingkuh) itu termasuk pelanggaran kedinasan,” ungkapnya, Senin (22/7/2024).
Sesuai perjanjian kontrak yang dibuat, lanjut Yurdiansyah, tenaga honorer tidak boleh melanggar kedinasan. Sehingga saat melanggar kedinasan maka kontrak tidak bisa diperpanjang. Meski sudah diputuskan sanksi pemecatan, namun pihaknya tetap perlu penguatan dan pertimbangan secara hukum.
“Kami masih menunggu keputusan dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Termasuk pertimbangan pasal per pasal, aturan yang dilanggar dari bagian hukum Setdakab. Namun saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan jika sanksi terberat adalah pemecatan,” katanya.
Menurutnya, yang bersangkutan menyadari apa yang sudah dilakukan dan sanksi yang harus diterimanya tersebut. Menurutnya kontrak tenaga honorer warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dilakukan perpanjangan setiap tahun di awal tahun.
“Tapi kita tetap perlu penguatan dari inspektorat dan koordinasi dengan bagian hukum. Yang bersangkutan sudah menerima secara legowo atas pemutusan kontrak dan menyesalinya, ini bagian dari konsekuensi yang harus diterimanya. Apapun yang terjadi dia bisa menerima sebagai konsekwensinya,” tegasnya.
Sementara, oknum PNS tersebut saat ini dalam proses sidang etik yang dilakukan tim khusus. Pihaknya tak punya kewenangan untuk memberikan informasi secara detail terkait sanksi yang kemungkinan akan diterima oknum ASN diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 hasil rekrutmen Calon (CPNS) 2019 tersebut.
“Bisa dikonfirmasi langsung ke Bapak Sekda. Karena saya tidak berkompeten menjawab tahapan-tahapannya. Untuk sidang di tim kode etik, sidang disiplin yang dipimpin Bapak Sekda langsung,” paparnya.
Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar pada, Selasa (2/7/2024) lalu. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IA (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD. [tin/suf]






