Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (Demokrat) memimpin sekaligus menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 di DPRD Jatim, Senin (22/7/2024).
Dua nama pimpinan DPRD Jatim itu diduga masuk dalam deretan 21 nama tersangka baru terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dari 21 tersangka itu, 4 di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim dan staf pimpinan.
Selain Kusnadi dan Achmad Iskandar, paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Jatim Istu Hari Subagio (Golkar). Sementara itu, Anwar Sadad (Gerindra) yang juga diduga masuk deretan nama tersangka KPK tidak terlihat hadir.
Saat dicegat wartawan usai paripurna, Kusnadi mengatakan, dirinya hadir untuk paripurna. Terkait diduga namanya masuk tersangka, Kusnadi menegaskan, tidak tahu. “Waduh, saya tidak tahu. Tidak tahu saya,” katanya sambil tertawa kecil.
Menyikapi nama Kusnadi diduga masuk? “Ya nama saya memang Kusnadi kan, dari dulu orang tua saya memberi nama itu. Apanya yang mau disikapi. Nggak tahu saya, nggak tahu saya. Kalau dapat surat panggilan KPK, ya dulu-dulu saya, dulu-dulu,” tuturnya. (tok/kun)






