Jember (beritajatim.com) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI mengenai kandidat perseorangan tidak menguntungkan daerah yang memiliki wilayah luas dan jumlah pemilih di atas satu juta orang seperti Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kandidat perseorangan di Jember harus membawa bukti dukungan minimal dari 128.195 pemilih. Masa perbaikan setelah verifikasi faktual hanya empat hari, yakni 13-17 Juli 2024 dengan menyerahkan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat.
“Mengumpulkan KTP sebanyak itu tentu tidak mudah. Apalagi Jember selain luas wilayahnya, komunikasinya bervariasi. Kalau kita menarik KTP dari daerah Silo misalnya, kan pakai aplikasi. Kadang (jaringan internet) lemot,” kata Arismaya Parahita, kandidat wakil bupati perseorangan, Minggu (21/7/2024).
“Bedalah, Mojokerto dan Sidoarjo daerahnya sak uplik (kecil). Lha Jember ini 60 kilometer jarak antara timur dan barat, bahkan lebih, ada yang 100 kilometer,” kata Arismaya.
Muhammad Jaddin Wajad, kandidat bupati perseorangan yang berpasangan dengan Arismaya dinyatakan gagal memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jember, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Jaddin menilai, seharusnya jadwal pemenuhan persyaratan di Jember tidak disamakan dengan daerah lain yang memiliki jumlah pemilih lebih sedikit. “Kami harus memenuhi syarat 170 ribu bukti dukungan. Banyak orang yang mengatakan sulit dan tidak mungkin bisa. Dari sisi itu seharusnya (Jember) diperlakukan khusus, (masa pengumpulan bukti dukungan) tidak tiga hari,” katanya.
Arismaya mengingatkan pentingnya posisi kandidat perseorangan dalam pemilihan kepala daerah Jember. “Ini soal aspirasi, ini soal demokrasi, soal edukasi. Menjadi tugas bersama untuk membantu masyarakat merawat Jember agar tidak tertinggal jauh dari kabupaten lain. Kita perlu leadership yang baik,” katanya.
“Ini bukan urusan pribadi Arismaya dan Gus Jaddin. Ini domain publik, urusan kepentingan bersama. Motivasinya bukan motif pribadi. Ini tugas berat,” kata Arismaya.
“Seharusnya aturan KPU mengakomodasi perbedaan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), karena bebannya kan memang beda. (Syarat jumlah dukungan) 50 ribu dengan 100 ribu kan beda. Sumber dayanya beda, apalagi luas wilayahnya kayak begini dengan kendala lapangan luar biasa,” kata Arismaya.
Kegagalan Jaddin-Arismaya melengkapi 1.826 dukungan ke Silon bukan dikarenakan faktor kesalahan mereka semata. “Ada faktor matinya listrik, akibat banyak kemungkinan dan banyak kendala,” katanya.
Arismaya ingin KPU RI memperhatikan keluhan mereka. “Ternyata bukan hanya Jember yang punya kasus begitu. Saya tidak tahu persisnya mana saja. Cuma saya ada informasi dari teman, bahwa bukan hanya di Jember. Jadi case nasional,” katanya.
Saat ini Arismaya tidak menyesali kondisi yang terjadi. “Tidak apa-apa KPU Jember sudah berpegang pada aturan. Tidak ada yang perlu disesalkan,” katanya.
Namun Arismaya berharap KPU RI mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan kandidat perseorangan memperoleh kesempatan lebih jauh untuk berkontestasi dalam pilkada. “(KPU RI) mengeluarkan petunjuk yang mengikat KPU daerah atau penyelenggara pemilu di daerah untuk mengeksekusi ([perbaikan) jadwal sebagai satu bagian dari pemilu serentak ini. Kalau (diberlakukan) lima tahun lagi ya percuma,” katanya. [wir]






