Jember (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan belum bisa terlibat dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) terhadap para tenaga ad hoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin menginginkan program tersebut dilakukan sesuai aturan. “Ada surat dari Kementerian Keuangan (yang menyatakan) bahwa ini harus dilihat dulu apakah sesuai dengan surat (aturan) tersebut. Jadi khusus untuk Bawaslu, kami masih menunggu,” katanya, ditulis Kamis (17/8/2023).
Dadang sendiri menilai sebenarnya tidak ada masalah selama anggaran program tersebut dialokasikan oleh pemerintah daerah. “Juga melihat jumlahnya (jumlah petugas dan nominal biaya) juga tidak terlalu banyak, saya kira bisa diusulkan untuk dialihkan pembiayaannya di tingkat kabupaten. Masih cukup waktu untuk bisa membahas ini,” kata Dadang.
Informasi dari Bawaslu Jember, saat ini, lembaga tersebut membawahi 93 anggota panwascam dan 248 orang pengawas tingkat desa. Alokasi anggaran untuk panitia pengawas kecamatan dan pengawas desa setahun hanya Rp 70 juta.
Berbeda dengan Bawaslu, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Jember sudah berkoordinasi dengan KPU Jember untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas ad hoc. Total petugas ad hoc penyelenggara pemilu di bawah KPU Jember sebanyak 70.315 orang di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. “Semua sudah kami persiapkan,” kata Dadang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Galih AS mengatakan, kepesertaan dalam program jaminan perlindungan kesehatan petugas pemilu meliputi istri atau suami dan anak-anak masing-masing. Namun BPJS Kesehatan Jember belum memverifikasi 53.942 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan diikutsertakan dalam program tersebut.
“Data itu masih mentah, belum kami olah. Bisa jadi dari 53 ribu orang itu sudah ada yang terkover jaminan mungkin 50 persennya. Bisa terjadi kemungkinan seperti itu,” kata Galih.
Namun asumsinya jika mereka semua didaftarkan untuk kelas 2 sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diperkirakan butuh dana Rp 6.9 miliar per bulan. “Kalau sebagai PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah), hak kelasnya kelas 3, kalau dikalikan dengan jumlah anggota keluarga, per bulannya Rp 6 miliar.
“Mungkin cukup besar kalau kita melihatnya dari 53 ribu orang,” kata Galih. Nominal ini bisa berkurang jika sudah diverifikasi ulang. Oleh sebab itu BPJS Kesehatan memilih memverifikasi data lebih dulu untuk mengetahui pasti petugas yang bisa diberikan jaminan.
Namun Galih mengingatkan, keikusertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) berkesinambungan. “Setelah tiga bulan didaftarkan, dia nonaktif tidak punya jaminan, harapannya dia beralih sebagai peserta mandiri,” katanya.
Komisi D DPRD Jember siap memperjuangkan anggaran untuk perlindungan petugas ad hoc. Namun Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengakui ada perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan sosial.
“Keikutsertaan BPJS Kesehatan seumur hidup. Kalau BPJS Ketenagakerjaan ini ada masanya. Tapi kita untuk kesehatan, ada J-Pasti Keren (program kesehatan Pemerintah Kabupaten Jember), sehingga bisa kita tangani,” kata Hafidi. [wir]






