Blitar (beritajatim.com) – Tujuh calon legislative (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Blitar 2024-2029 terancam tidak bisa dilantik. Penyebabnya, mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Informasi terbaru belum saya lihat tapi kalau kemarin itu saya cek ada tujuh caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, Jumat (19/7/2024).
Sugino memastikan, KPU Blitar sudah mengingatkan para anggota DPRD terpilih untuk segera melaporkan LHKPN. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, para caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN.
“Itu menjadi syarat wajib sebelum pelantikan harus dilaporkan,” imbuhnya.
Batas akhir pelaporan LHKPN ini yaitu 21 hari sebelum dilaksanakannya pelantikan. Sementara sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar terpilih dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.
Sehingga maksimal awal agustus semua anggota dewan terpilih harus sudah melakukan pelaporan LHKPN.
“Karena kebijakan partai kan beda-beda. Ada yang pelaporannya cepat, ada yang lambat, berbeda-beda gitu,” pungkasnya. [owi/beq]







1 Komentar
Belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK takutnya kalau itu juga hasil dari korupsi 😁