Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperluas titik parkir resmi di kota ini. Hingga Juli 2024, jumlah titik parkir resmi di Kota Pahlawan mencapai 1.425, naik signifikan dari 1.388 pada Juni sebelumnya.
“Dalam dua minggu terakhir, kami fokus melakukan pendataan dan peningkatan titik parkir di Surabaya Barat, yang masih minim titik parkir resmi,” ujar Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, pada Kamis (18/7/2024).
Perluasan titik parkir resmi ini memang difokuskan di wilayah Surabaya Barat, yang memiliki potensi parkir yang belum tergarap optimal dan minim tempat wisata.
Dishub Surabaya telah menugaskan petugas khusus untuk memastikan bahwa lokasi parkir resmi tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Jika lokasi parkir resmi mengganggu aktivitas pengguna jalan, kami tidak akan menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. Kami tidak ingin parkir resmi justru menimbulkan kemacetan,” tegas Jeane.
Selain memperluas titik parkir resmi, Dishub Surabaya juga berkomitmen menertibkan juru parkir (jukir) liar yang sering menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) akan diterapkan bagi jukir liar yang terbukti melanggar.
“Bahkan jukir resmi juga akan kami tertibkan jika memungut tarif yang tidak sesuai. Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melanggar, akan dikenakan sanksi tipiring,” tambah Jeane.
Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menegur dan melaporkan jukir liar yang ditemukan. Masyarakat diharapkan hanya menggunakan jasa parkir di 1.425 titik parkir resmi yang telah ditetapkan.
“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir dapat memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkas Jeane. [asg/beq]






