Jember (beritajatim.com) – Duet Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita akan mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyusul kegagalan menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.
Mereka dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum Jember, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Tak putus asa, Jaddin akan membawa video bukti dukungan dari masyarakat kepada KPU dan Bawaslu. “Video ini untuk melengkapi data bahwa kami benar-benar didukung masyarakat, Nanti kami sodorkan ke KPU. Ini saran dari teman,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Jaddin mencontohkan kasus serupa dengannya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Akhirnya (calon independen) diloloskan, dikasih waktu perpanjangan. Aturan seluruh Indonesia kan seharusnya sama. Kedaulatan kan ada di tangan rakyat. Ini kan aspirasi rakyat,” katanya.
KPU Jember memberikan waktu pada 13-17 Juli 2024 untuk mengunggah bukti dukungan ke Silon. “Waktunya cuma lima hari dan kami harus berupaya maksimal mencari data dukungan yang real di lapangan, agar kesalahan seminimal mungkin terantisipasi,” kata Jaddin.
Ternyata mengunggah data ke Silon tidak mudah. “Mesin butuh proses mengunggah. Setelah semua kami pastikan lengkap, barulah kami mengunggah ke Silon yg ternyata juga naik turun. Hanya kurang 5-10 menit saja data ter-upload semua, tapi akhirnya ditutup sehingga proses pengunggahan data terhenti dan hanya tersisah sekitar 1800-an yang belum terupload,” kata Jaddin.
Sementara itu Arismaya mengingatkan, tugas penyelenggara pemilu adalah menjamin calon-calon berkualitas. “Adanya calon yang tersedia baik jalur parpol maupun independen. Kalau bisa dipermudah, ngapain dipersulit? Begitu kan semestinya. Karena dari syarat (independen) memang berat. Kami menyadari dari awal, sehingga fight betul,” katanya.
Arismaya mengajak semua pihak untuk melihat kenyataan di lapangan. “Realitasnya, dukungan untuk calon independen dari masyarakat memang besar. Sebaiknya itu diakomodasi dengan kebijakan-kebijakan. Itu yang kami harapkan. Saya kira itu proses yang sah. Tidak ada pelanggaran hukum, kalau itu dibijaksanai atas nama untuk menampung aspirasi masyarakat,” katanya. [wir]






