Blitar (beritajatim.com) – Nasib gaji ratusan kepala desa se Kabupaten Blitar periode Agustus-Desember 2024 belum jelas. Para Kades dan perangkatnya pun harus bersabar menanti keputusan Pemerintah Kabupaten Blitar terkait gaji Agustus-Desember.
Belum jelasnya gaji Kades dan perangkatnya ini sebagai imbas masih ruwetnya mekanisme pencarian alokasi dana desa (ADD). Saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar masih berkoordinasi dan melihat kondisi keuangan daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan tim fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu dilakukan untuk menentukan penyaluran ADD pada bulan Agustus hingga akhir tahun mendatang.
“ADD Juli ini masih diberikan seperti biasa, yakni diberikan setiap bulan. Untuk Agustus hingga Desember, masih akan kami susun regulasi dan mekanismenya bersama BPKAD serta tim fasilitasi. Tentu memperhatikan kekuatan keuangan daerah,” kata Bambang, Kamis (18/07/2024).
Alokasi Dana Desa Kabupaten Blitar pada tahun 2024 ini memang lebih kecil ketimbang 2023 lalu. Pada tahun ini ADD Kabupaten Blitar hanya mencapai Rp 144 miliar untuk 220 desa.
Jumlah itu jauh lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2023 lalu dimana ADD Kabupaten Blitar mencapai Rp. 142 miliar rupiah. Dengan kondisi itu maka dilakukan perubahan soal mekanisme pencarian ADD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar pun kini masih akan melihat kondisi keuangan daerah. Nantinya bila keuangan daerah mumpuni, kemungkinan mekanisme penyaluran ADD tahap II sama dengan sebelumnya alias tidak ada perubahan mekanisme pencairan.
Sebaliknya, mekanisme akan berbeda jika tim fasilitasi menghendaki perubahan. Tentu hal itu juga membutuhkan Surat Keputusan (SK) bupati sebagai dasar pencairannya.
“Nantinya penyaluran ADD kembali dilakukan tiap bulan atau tidak, tergantung hasil rapat koordinasi. Ditargetkan rumusan pencairan ADD segera ditentukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar melakukan pencarian ADD setiap bulan. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan bupati.
Mulai April hingga Juli lalu memang mekanisme pencairan ADD dilakukan tiap bulan. Pencairan tiap bulan ini diakui mendapat beragam respon dari desa. Meski begitu, perlu dirumuskan kembali mekanisme pencairan ADD yang paling tepat, khususnya untuk bulan Agustus mendatang. [owi/aje]






