Surabaya (beritajatim.com) – Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi kelangsungan negara.
Hari Pajak Nasional memiliki makna yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya sebagai pengingat kewajiban membayar pajak, tetapi juga sebagai wujud apresiasi terhadap peran pajak dalam mendukung pembangunan nasional.
Pajak yang kita bayarkan setiap tahun menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, hingga pembayaran utang negara. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif dalam membayar pajak adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Sejarah dan Latar Belakang
Sejarah Hari Pajak Nasional berawal dari momentum penting dalam perumusan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 14 Juli 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kata “pajak” pertama kali dicetuskan oleh Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat. Momen ini menjadi titik awal pemahaman tentang pentingnya pajak bagi keberlangsungan negara.
Sementara itu, Hari Pajak pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018. Perayaan ini diadakan di lingkungan DJP dengan berbagai kegiatan yang edukatif dan bermanfaat. Penetapan Hari Pajak didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2017.
Keputusan ini menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai hari pertama kali kata “pajak” muncul dalam rancangan UUD kedua, khususnya pada Bab VII tentang Keuangan, Pasal 23, yang menyebutkan, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”
Di lain sisi, pemungutan pajak di Indonesia sendiri telah dimulai sejak zaman kerajaan, ketika raja memungut upeti dari rakyat sebagai tanda kekuasaan. Pada masa VOC, pajak dikenakan di wilayah yang dikuasai seperti Batavia dan Maluku, meliputi pajak pintu dan pajak perseorangan.
Pada masa kolonial Belanda, Sir Thomas Stamford Raffles memperkenalkan sistem pajak Inggris. Raffles merancang pajak tanah (landrent) yang dikenakan kepada pemilik atau penggarap tanah. Pembayaran pajak dilakukan oleh kepala desa dalam bentuk hasil panen, dengan bupati berperan penting dalam pemungutan pajak.
Di era modern, peran pajak kian meluas. Pajak bukan hanya sumber pendapatan negara, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan keadilan sosial. Dana pajak digunakan untuk membangun infrastruktur yang menghubungkan seluruh penjuru negeri, menyediakan pendidikan berkualitas bagi generasi penerus, dan menghadirkan layanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Hari Pajak Nasional menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pajak adalah tanggung jawab bersama. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan melaporkan pajaknya secara benar, kita bersama-sama dapat berkontribusi dalam membangun bangsa dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. [mnd/aje]






