Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya membatasi akses internet di kantor-kantor kedinasan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet untuk kegiatan judi online baik oleh ASN maupun non ASN.
“Kami sudah lakukan pembatasan untuk internet, komputer yang di kantor tidak bisa dipakai selain mengakses kebutuhan pekerjaan dan pelayanan,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser, Kamis (11/7/2024) hari ini.
Menurut Fikser, pembatasan ini tidak hanya pada perangkat kerja kedinasan saja. Tetapi juga menyasar jaringan internet (wifi) di setiap tempat lokasi kerja pejabat daerah, se- Pemkot Surabaya.
“Dia bisa pakai hp (handphone) tetapi kalau pakai akses wifi milik pemkot tetap tidak bisa akses hal lainnya. Intinya fasilitas kami cuma dipakai kerja,” rinci Fikser.
Sebab, lanjut Fikser, hal ini tidak hanya untuk judi daring, melainkan juga untuk mencegah pegawai bersantai seperti digunakan untuk bermain media sosial, menonton streaming, atau pun nonton film pornografi.
Namun demikian, pemkot memiliki pengecualian apabila terdapat sektor kedinasan yang memang memerlukan akses internet lebih. Untuk melaksanakan sosialisasi dan pelayanan secara daring.
“Contoh Dinkes itu memang membutuhkan akses yang lebih luas untuk memaksimalkan pelayanannya. Di bagian media juga sama butuh, dikarenakan harus mengunggah video ke youtube dan juga ke media media sosial lainnya,” kata dia.
Sedangkan lebih lanjut, prosedur meminta akses internet lebih dinas nantinya sudah diatur sebuah prosedur. Yakni dengan mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, kepada Diskominfo.
“Ada surat permintaan dari dinas. Mau buat apa peruntukannya. Surat ini, secara resmi ya,” jelas Fikser.
Diketahui, kebijakan pembatasan perangkat kerja milik dinas dan jaringan internet ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya No 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pada poin b SE tersebut melarang penggunaan barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet selain untuk urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjuadian, pornografi, dan gim.
Instruksi tersebut berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga alih daya.
Kemudian para kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab mengawasi penggunaan fasilitas barang miliki daerah.
Selain itu, Fikser juga menegaskan, dirinya akan turut melakukan sosialisasi penggunaan internet secara positif ini kepada pelajar SD-SMP, se Kota Surabaya.
“Setelah liburan sekolah (dilakukan sosialisasi) supaya oara pelajar juga paham sejak dini, soal literasi digital,” tutupnya. [ram/beq]






