Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timut, merekrut kembali pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun ini. Tak hanya menerima gaji, aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus P3K juga akan menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Pemerintah Kabupaten Jember ini termasuk hebat. P3K dikasih TPP. Tidak semua kabupaten dan kota memberi TPP,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, ditulis Sabtu (22/6/2024).
Suko mengakui, bahwa tambahan penghasilan pegawai untuk P3K menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember. “Tidak ada dari pusat TPP untuk P3K. Tapi kita kasih. Nominalnya sekitar Rp 560 ribu. Gaji P3K sekitar Rp 3,8 juta. P3K ini sepadan dengan golongan 3A,” katanya.
Pemberian TPP untuk P3K sudah dilaksanakan sejak 2022. “Pak Bupati menyampaikan bahwa itu bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Jember. Dengan harapan, mereka termotivasi untuk bekerja, sehingga outputnya berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Suko.
Sejak 2021 hingga 2024, Pemkab Jember telah merekrut 4.635 orang P3K dan 555 calon pegawai negeri sipil. Rinciannya, merekrut 927 orang P3K pada 2021, 2.763 orang pada 2022, 781 orang P3K pada 2023, dan 164 orang pada 2024.
Tahun ini Pemkab Jember akan kembali merekrut 2.000 P3K dan 250 orang calon pegawai negeri sipil. Formasi P3K terdiri atas 738 formasi guru, 660 formasi tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis, termasuk di dalamnya tenaga administrasi di sekolah-sekolah.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Sunarsi Horis mengapresiasi kebijakan bupati yang memberikan TPP. “Itu motivasi bagi orang yang sudah bekerja. Tunjangan tambahan ini kan juga agar semangat dalam bekerja. Kalau ada tambahan kan orang senang,” katanya. [wir]







2 Komentar
Lanjutkan
Lanjutkan untuk jember lebih baik