Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 37 Kepala Desa (Kades) akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Chalilurrahman mengatakan, SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sebelum UU Desa direvisi, masa jabatan seluruh Kades hanya enam tahun. Tapi setelah ditetapkan dan diundangkan menjadi UU Desa, kini bertambah menjadi 8 tahun, sehingga secara otomatis maka pelaksanaan Pilkades juga akan bertambah lama dan jabatan Pj Kades juga akan diperpanjang,” terangnya, Kamis (20/6/2024).
Ia menjelaskan, untuk proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ataupun PAW Kades hingga kini belum bisa dilaksanakan karena terganjal edaran KemMendagri.
“Sesuai surat edaran Mendagri, tidak boleh melaksanakan Pilkades ataupun PAW selama proses Pemilu dan Pilkada 2024,” pungkasnya. [sar/suf]






