Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 81 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang menghadiri acara satu Dasawarsa Undang-Undang Desa di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, H. Mujiono S.Pd yang tercatat sebagai salah satu perserta menjelaskan, keberangkatan dia bersama rombongan ke Jakarta sebagai perwakilan dari 378 Kades yang ada di wilayah Kabupaten Malang dalam acara 10 tahun penetapan UU Desa tahun 2014.
Sekaligus penetapan masa perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Menurut Mujiono, dengan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini pembangunan di setiap Desa bisa berjalan maksimal sesuai visi misi pada saat proses pencalonan Kades.
“Karena dengan masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun, waktu itu sangat terbatas, sehingga pelaksanaan pembangunan di setiap Desa kurang maksimal,” ungkap Mujiono, Rabu (19/6/2024).
Mujiono yang juga menjabat Wakil Ketua Paguyupan Perangkat Desa Seluruh Indonesia atau Papdesi Kabupaten Malang ini menerangkan, pendeknya masa jabatan Kades, bisa berdampak pada gesekan antar rival saat Pilkades masih belum reda, termasuk masyarakat yang berbeda pilihan.
“Denga perpanjangan masa jabatan Kades selama 8 tahun ini, insyaallah antar rival dan masyarakat beda pendukung akan kembali rukun dan bergotong royong membangun desa tercinta mereka,” tegas Mujiono.
Disinggung capaian pembangunan di Desa Druju, Mujiono bilang, saat ini sudah mencapai diangka 80 persen. “Kami bekerjasama dengan Dinas Cipta karya dan PU Bina Marga baik di tingkat Kabupaten Malang maupun Provinsi Jawa Timur. Karena jika hanya mengandalkan dari Dana Desa, dengan luas wilayah Druju saat ini DD itu kurang mencukupi,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi menambahkan, para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang menuju Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Tercatat sudah 10 tahun Undang-Undang Desa ada. Mulai dari Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Sanusi menyampaikan, hadirnya sejumlah kepala desa Kabupaten Malang dalam kegiatan peringatan 1 dasawarsa Undang-Undang Desa merupakan sebuah bentuk keguyuban antar kepala desa di seluruh Indonesia.
“Ini kan para kepala desa mengguyupi peringatan 1 dasawarsa Undang-Undang Desa. Semua diundang dan ada undangannya dari Kemendagri,” ucap Sanusi.
Melalui kegiatan peringatan satu Dasawarsa Undang-Undang Desa ini, Sanusi berharap nantinya ada regulasi-regulasi dari pemerintah yang memberikan lebih banyak manfaat untuk desa. Selain itu, melalui momentum peringatan satu Dasawarsa Undang-Undang Desa ini, Sanusi ingin agar pengalokasian dana desa (DD) dari pemerintah pusat, dapat ditambah. Pasalnya, dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah desa di seluruh Indonesia sangat bermanfaat. Khususnya untuk memberikan kenyamanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang.
“Saya berharap nanti bantuan Dana Desanya bisa ditingkatkan kembali dan desa lebih banyak mengelola keuangan untuk kepentingan desa itu sendiri,” Sanusi mengakhiri. [yog/but]






