Ponorogo (beritajatim.com) – Bupati Sugiri Sancoko memberi lampu hijau sekolah di Kabupaten Ponorogo, untuk mengadakan tarikan atau sumbangan kepada wali murid.
Orang nomor 1 di Ponorogo itu menilai, partisipasi masyarakat atau pihak ketiga dalam kegiatan sekolah diizinkan untuk tahun pelajaran baru 2024/2025. Namun, Ia menggarisbawahi bahwa tarikan atau sumbangan itu, tidak memberatkan orang tua murid.
“Boleh saja tarikan, tapi ya jangan sampai memberatkan. Sekolah jangan neko-neko, sebab prinsipnya sekolah itu gratis,” kata Bupati Sugiri Sancoko, Kamis (13/06/2024).
Menurut hemat Bupati Sugiri, tarikan itu lumrah, apalagi demi kemajuan pendidikan, khususnya di Ponorogo. Pun tarikan atau sumbangan itu, juga untuk menunjang layanan dan fasilitas untuk siswa-siswinya. Tetapi, yang harus diperhatikan tarikan atau sumbangan wali murid itu, bukan untuk hal-hal yang aneh-aneh.
Oleh karena itu, Bupati Sugiri menekankan kepada pihak sekolah, tarikan yang dilakukan jangan seenaknya saja. Namun, harus dilalui sesuai tahapan, serta sekolah harus jeli dan berhati-hati. Sebab, Pemerintah juga sudah memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk keperluan sarana pendidikan.
“Jangan gampang ada tarikan, kalau terpaksa ada jangan untuk membeli barang yang aneh-aneh dan tidak penting untuk pendidikan,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri. Ia menyebut jika dana BOS belum mencukupi, tentu boleh mengadakan sumbangan. Namun, khusus sumbangan sekolah ini, ada proses diskusi yang harus dilakukan antara wali murid dan komite sekolah.
“Diskusi antara wali murid dan komite sekolah untuk membicarakan tentang sumbangan sekolah itu. Sumbangan dilakukan, jika dirasa dana BOS belum mencukupi,” pungkasnya. (end/ian)







1 Komentar
cukup sekali aja pak