Dewan Pers mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, sesuai dengan mandat Peraturan Presiden No. 32 tahun 2004.
Sebuah tim seleksi telah dibentuk untuk memilih anggota komite yang akan memastikan implementasi peraturan ini. Seleksi akan dilakukan untuk anggota komite dari Dewan Pers, sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 dari peraturan tersebut.
Anggota komite dari kalangan pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam, sementara anggota dari Kementerian Kominfo akan ditunjuk langsung oleh kementerian tersebut. Dewan Pers akan diwakili oleh maksimal lima anggota, jumlah yang sama juga berlaku untuk pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam. Kemenkominfo akan diwakili oleh satu anggota komite.
Tim seleksi membuka peluang bagi para profesional yang memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai anggota komite dari Dewan Pers. Pendaftaran akan dibuka dari tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs www.timsel.dewanpers.or.id, tempat informasi mengenai persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran juga tersedia.
Kriteria dan Persyaratan Calon Anggota Komite:
A. Syarat Umum:
1. Memahami UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan regulasi terkait serta UU lain yang berkaitan dengan ekosistem media, persaingan bisnis, dan teknologi digital.
2. Memiliki integritas dan rekam jejak profesional yang baik.
3. Tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik, manajemen media, atau platform digital dalam lima tahun terakhir.
B. Syarat Khusus:
1. Kandidat dari Dewan Pers harus:
– Memahami regulasi di bidang pers.
– Memiliki pandangan tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
– Mengerti tentang media digital dan teknologi terkait.
– Mendapatkan rekomendasi dari komunitas pers yang independen.
C. Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti proses seleksi.
2. SKCK yang valid.
3. Surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan.
4. Surat keterangan sehat dari rumah sakit kelas A.
5. NIK/NPWP dan SPT tahunan terakhir.
6. Pasfoto berwarna ukuran 4×6.
7. Biodata lengkap dan rekam jejak profesional.
8. Komitmen untuk mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
9. Kesediaan untuk diverifikasi dan menandatangani pakta integritas.
10. Komitmen waktu untuk menjalankan tugas komite.
Pendaftaran dokumen calon anggota komite akan diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran. Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi. Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Sekretariat Tim Seleksi Komite
Gedung Dewan Pers, Lantai 2
Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 3504877-75
Faksimili: (021) 3452030






