Blitar (beritajatim.com) – Kafe Karaoke Jojoo Blitar ternyata tidak memperbaharui izin NIB dan minuman beralkoholnya. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar.
Dari hasil pemeriksaan DPMPTSP Kota Blitar diketahui bahwa Karaoke Jojoo sebenarnya sudah memiliki NIB yang terbit pada tahun 2017 lalu. Namun seiring dengan perkembangan aturan, izin NIB tersebut seharusnya dilakukan perbaikan.
Namun hingga tahun 2024 ini, izin NIB Karaoke Jojoo tidak dilakukan pembaharuan oleh pihak manajemen. Kondisi itu tentu membuat tempat karaoke yang ada di Pasar Legi Kota Blitar itu tidak bisa mengurus izin yang lain seperti minuman keras beralkohol.
“Posisi izin di awal pendirian sudah ada hanya saja tahun 2017 hanya saja dengan perkembangan aturan, mereka belum menyesuaikan aturan baru,” kata Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, Rabu (12/06/2024).
Meski belum melakukan pembaharuan izin, Karaoke Jojoo secara aturan masih sah untuk beroperasi. Meski begitu, pihak manajemen karaoke Jojoo diminta untuk segera mengurus pembaharuan izin.
“Masih bisa beroperasi, namun akan kesulitan saat mau membuka jenis usaha lainnya,” imbuhnya.
DPMPTSP Kota Blitar menegaskan akan memanggil Karaoke Jojoo dan tempat hiburan malam lainnya yang belum melakukan pembaharuan izin NIB. Pihaknya kini masih berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemanggilan tersebut.
“Nanti akan kita kumpulkan ini kita masih koordinasi dengan Satpol PP, bukan hanya Jojoo saja tapi semua yang izinnya belum dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Sebelumnya terjadi kegaduhan antara warga di kafe karaoke Jojoo. Belasan orang marah dan merusak sejumlah alat yang ada di kafe karaoke Jojoo.
Buntut kerusuhan itu, Pemkot Blitar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Termasuk meninjau ulang izin yang dimiliki oleh kafe karaoke yang ada di dalam Pasar Legi Kota Blitar tersebut. (owi/ted)






