Jember (beritajatim.com) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pesantren menjadi perda, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Senin (10/6/2024).
Perda ini merupakan satu dari tujuh rancangan perda yang diprakarsai DPRD Jember. “Judul rancangan perda (raperda) yang semula Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren disempurnakan dengan mengacu Undang Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga judul akhirnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Mufid, juru bicara Panitia Khusus DPRD Jember.
Dalam perda itu disepakati hanya ada dua jenis kategori pesantren yang ada di Jember yakni salaf dan khalaf. Sebelum direvisi gubernur, ada tiga kategori yakni salaf, khalaf, dan kombinasi. “Beberapa ciri-ciri yang terdapat pada pesantren kombinasi ditambahkan atau masuk pada ciri-ciri pesantren khalaf,” kata Mufid.
Bentuk bantuan fasilitasi yang diatur dalam perda itu adalah bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan atau [elatihan keterampilan. Hanya pesantren yang telah memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) yang mendapatkan bentuk fasilitasi yang dimaksudkan.
Mufid mengatakan, masih banyak pesantren di Kabupaten Jember yang belum memiliki NSPP. “Oleh karenaya selain untuk mempertegas bahwa hanya pesantren yang akan mendapatkan fasilitasi, juga mendorong pesantren-pesantren di Kabupaten Jember agar mengurus NSPP,” katanya.
Pansus DPRD Jember menyarankan diterbitkannya keputusan bupati untuk mempercepat pelaksanaan perda. “Ini karena peraturan bupati harus melalui proses, prosedur, dan tahapan yang cukup panjang,” kata Mufid.
Nantinya, keputusan bupati itu diharapkan mengatur tugas dan wewenang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan perangkat daerah maupun lembaga lain yang terlibat. Tugas tim fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini menyusun pos anggaran untuk melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pondok pesantren pada APBD Kabupaten Jember, menyusun kriteria pondok pesantren penerima hibah, menyeleksi dan menentukan pondok pesantren yang akan mendapatkan bantuan hibah fasilitasi, dan menentukan jenis bantuan hibah yang akan diberikan.
Selain itu, tim juga menyiapkan dokumen perjanjian hibah daerah, menyusun instrumen evaluasi dan model laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah bagi penerima, memnitor dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan fasilitasi pondok pesantren.
Tim fasilitasi ini berwenang menentukan prioritas penerima hibah fasilitasi sesuai dengan kriteria, mengarahkan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan hibah, menegur pelaksanaan hibah daerah apabila penerima hibah tidak sesuai dengan pelaksanaan dana hibah, membatalkan penerima hibah apabila ditemukan pelanggaran atau data yang tidak sesuai, dan mengalihkan hibah kepada penerima hibah baru berdasarkan kriteria.
DPRD Jember juga menyarankan bupati dan wakil bupati bertindak sebagai pembina atau pengarah tim. Sementara sekretaris daerah menjadi ketua, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai sekretaris.
Anggota tim terdiri atas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial, kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, dan kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro. [wir]






