Pasuruan (beritajatim.com) – Menjadi permasalahan tahunan yang tak kunjung selesai, penahanan ijazah bagi siswa yang telah lulus terus menjadi sorotan. Masalah ini kemudian menjadi perhatian anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Zakaria, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan tersebut. Menurutnya, hal ini selalu menjadi problem tahunan.
“Kami sudah memanggil dinas terkait mengenai keluhan masyarakat yang baru saja lulus namun ijazahnya gak bisa diambil. Ini persoalan menahun, artinya setiap momen kelulusan kami mendengar keluhan semacam ini,” kata Zakaria.
Zakaria menjelaskan bahwa penahanan ijazah sering terjadi karena masih ada tanggungan biaya yang belum terbayar. Hal ini mengakibatkan ijazah tidak diberikan sebelum siswa menyelesaikan pembayaran. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan dan melanggar hak siswa untuk melanjutkan pendidikan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan untuk memberikan solusi terbaik, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menyatakan bahwa pihaknya telah menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk tidak memberlakukan penahanan ijazah.
Namun, ia memastikan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengaduan terkait masalah tersebut. Menurutnya, masalah ini sudah jelas dengan adanya larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa.
“Pendidikan di tingkat SD dan SMP baik negri maupun swasta adalah pendidikan wajib yang harus diikuti. Sehingga kami tidak memperkenankan adanya penahanan ijazah, jadi kalau ijazah keluar langsung dibagikan,” kata Tri.
Tri juga menegaskan bahwa dinasnya tetap bersikap terbuka. Jika ada praktik penahanan ijazah, ia mengimbau orang tua siswa untuk menemui kepala sekolah atau membuat pengaduan ke Dinas Pendidikan.
“Kami akan menindaklanjuti jika memang ada laporan yang masuk, tetapi sementara ini tidak ada persoalan,” pungkasnya. [ada/but]






