Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oknum anggota Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) terhadap suaminya, Briptu RDW (28) dilimpahkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur. Sementara akibat luka bakar 96 persen, korban meninggal dunia.
“Untuk update perkembangan, pelaku FN tadi pagi Satrekrim Polres Mojokerto Kota sudah melaksanakan pelimpahan ke Dirreskrimum Polda Jatim. Berikut terduga pelaku dan barang bukti yang ada,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Minggu (9/6/2024).
Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan, jika korban yang merupakan anggota Polres Jombang tersebut dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 12.55 WIB. Korban asal Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini meninggal dunia setelah dirawat di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo sejak, Sabtu (8/6/2024) kemarin.
“Sekira pukul 12.55 WIB, korban RDW telah meninggal dunia. Kami sudah berkoordinasi Polda Jatim dan Polres Jombang jika akan dimakamkan secara kedinasan. Saat ini, korban akan dibawa ke kampung halaman (Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang) untuk disemayamkan,” katanya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Jawa Timur untuk mengetahui motif terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya. Aksi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sendiri dilakukan di Asrama Polisi Kelurahan Miji, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Untuk motif masih didalami, kami sudah berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Jatim jika masih dilakukan gelar perkara,” tegasnya. [tin/aje]






