Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Sabtu (08/06/2024) malam.
Mereka menyalakan belasan lilin di tembok kantor Kejari, kemudian menempelkan foto mendiang Zainol Hasan, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan pil double Y. Selain itu, pengunjukrasa juga memasang poster-poster bertuliskan usut tuntas oknum jaksa yang langgar kode etik; adili oknum jaksa Kejari Sumenep. Kemudian juga dipasang spanduk putih bertuliskan Sumenep Krisis Supremasi Hukum, Oknum Jaksa Pelaku Pemerasan.
Para pengunjukrasa kemudian duduk bersila sambil membaca doa dan tahlil bersama, mengenang 7 hari meninggalnya Zainol Hayat, tahanan titipan kejaksaan di Rutan Sumenep. “Aksi ini merupakan aksi solidaritas kami terhadap Zainol, tahanan yang meninggal 7 hari lalu di Rutan Sumenep karena sakit,” kata korlap aksi, Abd. Halim.
Ia menjelaskan, aksi ini juga merupakan aksi keprihatinan terhadap ulah salah satu jaksa di Kejari Sumenep yang menangani kasus Zainol Hayat. Jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta pada orang tua Zainol, dengan dalih akan membantu meringankan hukuman Zainol.
“Ini ada dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap keluarga korban. Meminta uang puluhan juta dengan janji akan membantu meringankan hukuman. Korban ini dari keluarga tidak mampu, sehingga berat bagi mereka untuk menyediakan uang sebesar permintaan oknum jaksa itu,” ungkap Halim.
Ia melanjutkan, karena merasa berat dengan nominal yang diminta jaksa, ayah Zainol mencoba menawar. Semula jaksa bersikukuh dengan tarif tersebut. Namun akhirnya harga diturunkan dari Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta.
“Ayah korban ini kemudian mencari hutangan kesana-kemari demi memenuhi permintaan jaksa. Tapi akhirnya hanya terkumpul 22 juta,” terangnya.
Namun ternyata, terdakwa Zainol meninggal satu minggu lalu, sehingga kasusnya dihentikan. Kasus yang membelit Zainol Hayat ini masih dalam proses persidangan dan belum masuk pada putusan.
Korlap aksi kemudian membaca pernyataan sikap yang berisi tiga poin, yakni tegakkan supremasi hukum di tubuh kejari Sumenep sebagai institusi aparat penegak hukum. Kemudian usut tuntas dan adili oknum jaksa yang diduga terseret sebagai pelaku pemerasan terhadap tahanan.
“Selain itu, kami memberi waktu 3 x 24 jam kepada Kejaksaan untuk memberikan pernyataan sikap terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu tahanan,” tegas Halim.
Sementara Humas Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata dalam keterangan persnya beberapa hari lalu membantah keras dugaan permintaan uang jaksa kepada keluarga terdakwa atas nama Zainol Hayat.
“Tidak ada transaksi antara jaksa dengan keluarga terdakwa. Kami juga sudah ke rumah orang tua terdakwa untuk klarifikasi. Tidak benar kalau ada yang menyatakan jaksa meminta dan menerima uang dari keluarga terdakwa,” tandasnya. (tem/kun)






