Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menemukan sebanyak 13 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 yang telah dilantik KPU Sumenep ternyata pengurus partai politik (parpol). 13 anggota PPK tersebut muncul di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Berdasarkan laporan masyarakat serta ‘tracing’ kami, ada 13 nama anggota PPS yang menjadi pengurus parpol dan tercantum di SIPOL,” katanya, Kamis (30/05/2024).
Ia mengungkapkan apabila nama seseorang tercantum di SIPOL sebagai pengurus maupun anggota partai politik kemudian mendaftar sebagai jajaran penyelenggara Pemilu, maka seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administratif.
“Karena itu, Bawaslu segera mengirimkan saran perbaikan ke KPU, terkait 13 nama anggota PPS yang tercantum di SIPOL. Nanti KPU yang akan menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu,” terang Zubaidi.
Ia menjelaskan, KPU mempunyai waktu 3×24 jam untuk menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu. Apabila saran perbaikan tersebut diabaikan, maka Bawaslu akan mengambil langkah berikutnya berupa rekomendasi.
“Tapi kami sudah berkoordinas dengan teman-teman KPU, terkait temuan 13 nama di SIPOL itu. Kemungkinannya karena ini sistem, bisa saja saat itu sedang error, sehingga tidak terbaca, atau kemungkinan-kemungkinan lain. Karena memang jumlah pendaftar PPS itu ribuan. Kami akan menunggu tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan dari Bawaslu,” paparnya. [tem/beq]






