Surabaya (beritajatim.om)– Heboh pengesahan kebijakan pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat banyak kontra yang terjadi.
Pada Senin (20/5/2024) lalu Presiden telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah ini mengesahkan perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.
Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 menuai berbagai reaksi publik. Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5 persen hingga 3 persen setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.
Melansir dari laman web Komite Tapera Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak. Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).
Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi dapat disimpulkan, kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.
Potongan Tapera diberlakukan sebesar 3% dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera secara penuh.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menginvestasikan dana yang terkumpul melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Sistem pengelolaan Tapera mirip dengan sistem BPJS, yakni dana yang telah terkumpul dan dikelola dapat dipergunakan untuk masyarakat mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.
Dengan berlandaskan asas gotong royong, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta
Melansir dari laman web BP Tapera berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.
Selain itu, berikut syarat dan kriteria golongan pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera
a. Peserta Tapera adalah setiap WNI dan WNA pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan
b. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera
c. Pekerja berusia di atas 20 tahun dan sudah menikah saat mendaftar Tapera.
Sementara itu, bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera tetapi boleh mendaftar sebagai peserta Tapera sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [aje[






