Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus bergulir. Insan Pers dan Mahasiswa (Inpersma) Surabaya bergerak menggelar aksi demonstrasi di Depan Gedung DPRD Surabaya, Rabu (29/5/2024).
Mereka menyuarakan kekhawatiran akan potensi pembungkaman kebebasan pers yang tertuang dalam draf RUU tersebut. “Demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat,” tegas Maulana, Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya, salah satu koordinator aksi.
Aksi ini merupakan respons atas rencana pengesahan RUU Penyiaran yang sempat dijadwalkan pada Rabu (29/5/2024), namun ditunda menyusul gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.
Inpersma menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang dinilai bermasalah, termasuk pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang telah mengamanatkan peran tersebut kepada Dewan Pers.
“RUU ini sangat rawan dijadikan alat pengekangan bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang ada di lapangan. Ini tidak sehat bagi kemajuan suatu bangsa,” tambah Isa, Koordinator Aksi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Surabaya.
Selain itu, pasal yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi juga menjadi sorotan utama. Robi Julianto, Koordinator Aksi Pokja Taman Surya, menegaskan bahwa pasal ini akan membatasi ruang gerak pers dalam menyuguhkan informasi kepada publik. “Ini bisa merugikan masyarakat dalam mendapat informasi,” ujar dia.
Bambang, perwakilan Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan RUU Penyiaran. “Yo ojok ditunda tok rek, dibatalne sekalian (ya jangan hanya ditunda, dibatalkan sekalian),” ujar Bambang.
Aksi ini diikuti oleh berbagai wartawan dari beragam kelompok kerja dan organisasi pers di Surabaya, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Mereka bersama-sama menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan DPR membatalkan RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan merugikan publik.[asg/kun]






