Jember (beritajatim.com) – Jumlah dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Jember pada 2023 tertinggi di Jawa Timur. Terbanyak berusia 15-19 tahun.
Tahun lalu, ada 1.294 dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama Jember. Jumlah ini lebih tinggi daripada yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang (936), PA Pasuruan (860), PA Lumajang (827), dan PA. Kraksaan (775).
Sebelumnya pada 2021 dan 2022, dispensasi perkawinan anak di Jember tertinggi kedua di bawah Kabupaten Malang, masing-masing 1.379 dan 1.364 dispensasi.
Data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya 2023 menyebutkan, dispensasi terbanyak diperuntukkan calon pengantin anak terbesar pada usia masa pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), yakni 6.103 dispensasi. Disusul dispensasi untuk calon pengantin sekolah dasar (3.339), sekolah menengah atas (3.130), dan tidak sekolah (439).
Khusus untuk Jember, tercatat 1.343 dispensasi perkawinan anak diajukan untuk calon pengantin berusia 15-19 tahun dan 21 dispensasi untuk calon pengantin berusia di bawah 15 tahun.
Jika dilihat dari sisi positif, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Tri Wahyu Liswati, tingginya angka dispensasi perkawinan anak justru lebih bagus daripada tidak tercatat.
Apalagi alasan terbesar pengajuan dispensasi tersebut di Jawa Timur adalah menghindari zina (8.023 dispensasi), budaya atau adat (1.266), pergaulan bebas (877), dan ekonomi (39).
Liswati mengatakan, pemerintah tidak melarang pernikahan. “Agama kita pun kalau usia 19 tahun atau baligh, Undang-Undang Perkawinan memperbolehkan.” katanmya.
Namun Liswati mengharapkan pasangan pengantin anak ini menunda kehamilan. “Yang diadvokasi adalah ibu hamil dengan kondisi kesehatan yang prima tidak di usia 19 tahun, tapi pada usia 21 tahun,” katanya, dalam Rembuk Stunting, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Selasa (28/5/2024).
Liswati meminta semua pemangku kepentingan agar memperhatikan alasan hamil duluan untuk mengajukan dispensasi perkawinan anak. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat ada 2.775 dispensasi perkawinan anak dengan alasan kehamilan pada 2023. “Hamil duluan ini berarti ada hubungan pranikah. Ini perlu advokasi untuk anak-anak usia sekolah, perlu pendampingan,” katanya.
Sementara untuk mengatasi faktor budaya yang menjadi alasan dispensasi perkawinan anak, Liswati berpendapat perlu ada keterlibatan tokoh agama untuk menjelaskan kepada masyarakat.
DP3AK Jatim mencatat, perkawinan anak dapat memiliki dampak serius terhadap kesejahteraan anak dan sangat merugikan anak perempuan. Dari aspek kesehatan, perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat lebih besar meninggal saat persalinan. Artinya perkawinan anak berkontribusi meningkatkan angka kematian ibu dan bayi akibat kehamilan dan persalinan dini.
Dari aspek pendidikan, anak perempuan Indonesia mengakhiri pendidikan mereka setelah menikah. Perkawinan anak seringkali menghentikan atau membatasi akses perempuan kepada pendidikan formal. Mereka mungkin terpaksa berhenti sekolah untuk memenuhi peran domestik dan tanggung jawab keluarga, yang dapat menghambat perkembangan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Terputusnya pendidikan ini memperkecil kemungkinan anak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain itu terputusnya pendidikan menyebabkan anak terjebak dalam rantai kemiskinan. Belum juga ketika anak bercerai dan kembali kepada orang tuanya sehingga menambah beban ekonomi keluarga.
Dari aspek psikologi, 41 persen kekerasan dalam keluarga dianggap wajar oleh pihak perempuan. Kaum perempuan berisiko tinggi mengalami depresi, kekerasan fisik, seksual, psikologis serta isolasi sosial, karena perkawinan anak dapat membatasi pengalaman sosial dan psikologi.
Mereka mungkin kehilangan kesempatan untuk menjalani masa remaja dengan bebas, membangun identitas pribadi, dan mengembangkan hubungan interpersonal yang sehat di luar lingkungan perkawinan. Mereka juga bisa mengalami depresi pasca persalinan.
DP3AK Jatim juga mencatat 40 persen pernikahan anak berisiko melahirkan anak stunting dan berat badan lahir rendah, anak lahir prematur, dan risiko kematian bayi dua kali lipat sebelum usia satu tahun. Selain itu dikhawatitkan anak yang dilahirkan akan menerima pengasuhan yang kurang berkualitas, sebab pasangan usia anak seringkali belum terampil untuk mengasuh dan mengemban tanggung jawab menjadi orang tua.
DP3AK Jatim mengingatkan, perkawinan usia anak akan melanggengkan siklus ketidaksetaraan gender dan siklus kemiskinan berkelanjutan dalam masyarakat. Perkawinan anak cenderung memperkuat ketidaksetaraan gender. Perempuan yang menikahpada usia dini mungkin memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan, memiliki kontrol atas keuangan mereka sendiri, atau memiliki hak dalam hal pilihan hidup mereka.
Sementara untuk perekonomian, pernikahan usia anak menghilangkan potensi peningkatan 1,70 persen produk domestik bruto.
“Secara pendidikan, kesehatan, psikologis, anak belum siap semuanya, sehingga memicu terjadinya angka perceraian tinggi, angka kematian ibu, angka kematian anak. Ini karena untuk anak usia SMP, edukasi itu belum punya,” kata Liswati.
Tak semua perempuan usia anak yang hamil mau menelan tablet anemia yang diberikan petugas Dinas Kesehatan. “Maka harus dikawal benar untuk memastikan tablet anemia ini masuk mulut mereka,” kata Liswati. [wir]






