Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk memberikan ketenangan kepada nasabah. Terbaru, LPS melakukan dua terobosan.
Pertama, percepatan proses pembayaran klaim simpanan nasabah. Rata-rata pembayaran klaim kini hanya membutuhkan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, proses ini membutuhkan waktu antara 9 sampai dengan 14 hari kerja.
Percepatan ini dilakukan untuk membantu nasabah yang uangnya tertahan di BPR yang mengalami kesulitan keuangan. LPS memahami bahwa nasabah BPR memiliki banyak kebutuhan mendesak, seperti membayar uang sekolah atau membeli bibit pupuk.
Kedua, perluasan kewenangan LPS berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). LPS kini dapat lebih proaktif dalam menangani bank sebelum kondisinya memburuk. LPS memiliki berbagai opsi untuk menangani bank, seperti penempatan dana, penjualan bank, atau aset-asetnya kepada investor.
“Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Acara Temu Media, dihelat di Surabaya, Senin (13/5/2024).
Perubahan ini merupakan tantangan bagi LPS untuk meningkatkan kapasitas pegawainya, terutama dalam hal pemasaran. LPS akan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Update Penanganan Klaim Penjaminan di Jawa Timur
Sejak 2005 sampai dengan 8 Mei 2024, LPS telah melakukan proses likuidasi 17 BPR di Jawa Timur dan telah membayarkan simpanan nasabah dengan total Rp242,47 miliar.
Perbankan Jawa Timur Tetap Solid
Meskipun ada 3 BPR di Jawa Timur yang tutup pada awal 2024, masih ada 273 BPR/BPRS yang beroperasi di Jawa Timur dan 1562 BPR/BPRS di seluruh Indonesia.
“Meskipun sudah ada 3 BPR yang tutup, tidak mesti membuat nama BPR secara keseluruhan rusak, karena ada banyak sekali BPR di Jawa Timur dan seluruh Indonesia yang berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik”, ujarnya.
Penutupan BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, tetapi lebih kepada persoalan minimnya tata kelola. Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Pemegang rekening dijamin oleh LPS.
LPS terus bersinergi dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Seluruh Indonesia (Perbarindo) untuk meningkatkan tata kelola BPR/BPRS melalui berbagai diskusi dan workshop. (ted)






