Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto 2024 nihil calon independen. Hingga masa penutupan pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Mojokerto tidak menerima berkas dukungan untuk calon kepala daerah jalur independen.
“Tidak ada, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan untuk calon perseorangan di Silonkada, dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan. Sehingga nihil calon perseorangan,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin, Senin (13/5/2024).
Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Dalam Pemilihan SerentakTahun 2024, sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Mojokerto.
“Dimana KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dalam pemilihan serentak tahun 2024. DPT Kabupaten Mojokerto sebanyak 845.926 pemilih, dengan jumlah minimal dukungan sebanyak 63.445 pemilih,” katanya.
Dengan jumlah 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto, calon perseorangan minimal harus memperoleh dukungan di 10 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Ini berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Yakni yang mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Komisi Pemilihan Kabupaten Mojokerto telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujarnya.
Pengumuman Nomor 150/PL.02.2-Pu/3516/2024 tanggal 5 Mei sampai dengan 7 Mei 2024. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini, dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan.
“Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024 dilakukan di kantor KPU Kabupaten sejak tanggal 8-12 Mei 2024, namun pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang mendaftar dari jalur independen sehingga dinyatakan nihil calon perseorangan,” tegasnya. [tin/kun]
![Pilbup Mojokerto 2024 Tanpa Calon Kepala Daerah Jalur Independen Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230704-WA0000_dkLNCqNn6y-1024x576.jpeg)





