Bangkalan (beritajatim.com) – Pria inisial AH (34) warga Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi menjelang hari pernikahannya. KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga adanya penyalahgunaan narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah pelaku,” terangnya, Rabu (8/5/2024).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan puluhan klip sabu yang disembunyikan di bawah bambu penyangga pohon pisang. Barang tersebut lalu diamankan petugas beserta pelaku. “Totalnya ada 55 klip sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari inisial IM dan diberikan pada pelaku untuk diedarkan. Nantinya, pelaku akan mendapatkan upah Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu setiap penjualan satu gram sabu. “Untuk harga edarnya ada yang Rp 100 ribu perklip hingga Rp 700 ribu,” Imbuhnya.
Sarminto mengatakan, aksi itu nekat dilakukan pelaku agar mencukupi kebutuhan menikahnya. Namun, acara nikahan itu batal sebab ia tertangkap polisi. “Pelaku jualan sabu untuk modal nikah empat hari lagi pernikahannya,” pungkasnya.[sar/kun]






