Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi WNA asal Pakistan berinisial JHR. Pasalnya, yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, JHR melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.
“WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya,” katanya, pada Jumat (3/5/2024).
UU Imigrasi memberikan wewenang kepada pejabat Imigrasi dalam melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan taat pada peraturan undang-undang.
“Kepada WNA tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Berdasarkan perintah Kepala Kantor, pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tegasnya.
Denny Irawan, berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti hari ini.
“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya. [nm/but]






