Surabaya (beritajatim.com) – H.Subianto Budiman resmi bebas setelah putusan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik. Dengan demikian secara otomatis pemilik CV. Sumber Agung Jaya tersebut terbebas dari dugaan pemalsuan merk pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya.
Karena putusan kasus pemalsuan yang pernah disematkan terhadap pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Gresik, dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht.
Sehingga, sangkaan pemalsuan atau produk pupuk milik perusahaan lain ini pun tak terbukti.
Penasehat Hukum, H Subianto, yakni, Bilmard B. Putra mengatakan, putusan kasasi pada perkara nomor 57K/Pid.Sus/2024 ini, merupakan wujud nyata marwah keadilan.
” Putusan Incraht ini sebagai pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami (Subianto Budiman) selaku, pemilik CV Sumber Agung Jaya ,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya, menganggap tuduhan pemalsuan pada kliennya bermotif persaingan usaha.
Tim Penasehat Hukum Subianto, lainnya, yakni, Robert Mantinia, menyampaikan, dirinya melihat sejak awal perkara ini, janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di kepolisian.
” Haji Subianto Budiman mengantongi bukti kuat, izin legalitas yang lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta. Bahkan produk dari klien kami sudah (memenuhi) SNI dan memiliki merek luar negeri,” katanya.
Proses hukum tingkat pertama di Pengadilan Negeri Gresik, JPU, menuntut terdakwa dipidana dan dikenai denda Rp.200 Juta subsider satu tahun pidana kurungan.
Namun, Sang Pengadil menyatakan, terdakwa Subianto tak bersalah dan dinyatakan bebas demi hukum.
Putusan Sang Pengadil yaitu, M. Fatkur Rochman, mempertimbangkan dakwaan JPU tidak beralasan secara hukum.
Terdakwa Subianto tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) selaku pelapor.
Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan Kasasi ke MA namun MA tetap menguatkan putusan PN Gresik.
Untuk diketahui, pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki pupuk merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335 dan pembenah tanah merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317.
Merek ini sudah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Sertifikat: IDM000458406.
Masa berlaku perlindungannya dimulai 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang sampai 19 November 2032. [uci/aje]






