Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menetapkan 6 tersangka tawuran berdarah yang terjadi antar 2 kelompok remaja di Jalan Raya Wonokusumo, Semampir, Surabaya, Kamis (25/04/2024) dini hari. Diketahui, dalam peristiwa itu, MZ (18) warga Pabean Cantikan tewas dengan luka bacok dan lebam disekujur tubuhnya.
“Pelaku pertama kali ditemukan 2 hari setelah korban tewas atau pada Sabtu (27/04/2024) kemarin. Lalu karena ada petunjuk baru kami lakukan pengembangan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale kepada Beritajatim.com, Selasa (30/04/2024).
Setelah melakukan serangkaian pengembangan, polisi menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa ini. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagau tersangka, 2 orang berusia dibawah umur. 6 pelaku itu adalah AR (19), MA (19), NR (17), MR (15), warga Jalan Randu Barat, Kenjeran. Lalu, BR (18) Jalan Rangkah Rejo Lebar, Tambaksari, dan GM (18) Kedinding Tengah Baru, Kenjeran.
“Selain membacok, para tersangka juga melakukan penganiayaan dengan benda tumpul sehingga korban mengalami luka pendarahan hingga tewas,” tutur William.
Keenam tersangka itu melakukan kebrutalannya kepada korban dengan cara berbeda. Tersangka AR memukul korban menggunakan stik golf sebanyak tiga kali, BR menganiaya memakao kayu tiga kali, MA meminjamkan stik golf ke temanya, dan GM melemparkan batu ke arah korban. Sementara NR membacok korban menggunakan celurit ke arah punggung korban. Sementara MR mengancam korban dengan menggunakan samurai yang ia bawa.
“Penetapan 6 tersangka itu setelah kami memeriksa 21 saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang tersedia di lokasi,” imbuh William.
Selain keenam tersangka itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. William menghimbau agar para pelaku tawuran segera menyerahkan diri atau akan diburu dan ditetapkan sebagai buronan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keenam pelaku tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (ang/ian)






