Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) menyambut baik adanya kebijakan baru terkait seragam sekolah. Hanya saja, kebijakan itu dinilai masih perlu dilakukan kajian ulang.
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan jika pihaknya sepakat dengan kebijakan yang mengatur penggunaan seragam tersebut. Namun perlu ada pertimbangan agar tidak memberatkan masyarakat.
“Saya sebenarnya setuju dengan inisiasi Kemendikbud terkait seragam baru, khususnya pakaian adat. Tapi, lebih baik lagi kalau ini dibahas dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Aries, ditulis Selasa (23/4/2024).
Aries juga melihat jika pemerintah pusat seolah ‘grasak-grusuk’ dalam mengeluarkan keputusan aturan tersebut, tanpa melibatkan pemda yang sejatinya lebih tahu kondisi masyarakatnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini berpotensi menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebab, tak dipungkiri bahwa pemda masih terseok-seok dengan pembiayaan terkait peningkatan kualitas pendidikan.
“Ditambah lagi beban baju seragam. Ini bisa jadi polemik dan menjadi riya di masyarakat. Maka, oleh sebab itu ada baiknya ini dimusyawarahkan dahulu, dirumuskan bersama dan bagaimana solusi pembiayaannya,” tuturnya.
Aries pun menegaskan jika Jatim belum mampu untuk menerapkan secara penuh kebijakan seragam atau pakaian adat terbaru. Pihaknya masih harus berdialog dengan pihak-pihak sekolah.
“Agar semua bisa berjalan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa memahami ini, dan tidak terburu-buru,” harapnya.
Diketahui, Kemendikbudristek RI telah mengeluarkan kebijakan baru tentang seragam sekolah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan itu, pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan model dan warna pakaian adat sesuai dengan kebudayaan setempat. [ipl/ted]






