Surabaya (beritajatim.com) – Angka kasus pernikahan dini di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan secara gradual per tahunnya sejak tiga tahun terakhir, yakni mulai tahun 2021 hingga 2023.
Data BPS terkait Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi pada tahun 2021-2023, Jatim terus mengalami penurunan.
Disebutkan bahwa di tahun 2021, angka pernikahan dini di Jatim berada di angka 10,44. Kemudian, berhasil turun ke angka 9,46 di tahun 2022, dan kembali berhasil turun ke angka 8,86 di tahun 2023.
“Kita terus masif menyosialisasikan bahaya pernikahan anak. Karena pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sabtu (20/4/2024).
Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat, Dispensasi Kawin di Jatim terus mengalami penurunan. Di tahun 2021 sebanyak 17.151 kemudian turun 11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095. Tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29 persen menjadi 12.334.
Adhy menjelaskan, dispensasi kawin merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun. “Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” jelas Adhy.
Menurutnya, anak sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dalam pembangunan SDM Indonesia yang maju, mandiri serta berdaya saing. Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
“Maka sosialisasi pada orang tua menjadi penting. Agar sebisa mungkin pernikahan anak, pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. [ipl/kun]






