Surabaya (beritajatim.com) – Polisi di Surabaya berinisial K (53) anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya tega mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak kelas 6 SD sampai 3 SMP. Aksi bejat anggota kepolisian itu terendus oleh kakek korban pada akhir bulan Maret 2024 kemarin.
Nenek korban berinisial NH (55) menceritakan bahwa aksi bejat K (53) terendus ketika korban dihukum oleh ibunya karena nongkrong hingga tengah malam. Saat dimarahi, korban memberontak dan menceritakan peristiwa yang menimpanya selama 4 tahun.
Korban lantas dibawa ke rumah NH (55) agar bisa tenang. Disana ia menceritakan semua perbuatan anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya itu kepada keluarganya. K (53) hampir setiap hari melakukan pencabulan kepada korban setiap malam saat keluarga sedang terlelap tidur. Korban mengaku, bukan saja pencabulan bahkan sampai penetrasi ke alat kelamin korban.
“Aksi pencabulan itu dilakukan di kamar tidur. Dilakukan di kamar mandi. Itu dilakukan sejak SD, hampir setiap hari. Tapi saat SMP mulai jarang. Pas kelas 3 (korban) mulai gak mau dan berontak,” kata NH, Sabtu (20/04/2024).
NH menjelaskan bahwa K (53) menikahi ibu korban secara siri. Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku yang anggota aktif Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya kerap mengintimidasi dan merayu korban dengan uang agar aksinya tidak terendus. “Korban ini takut. (Diancam) bilang begini; jangan bilang lo. Namanya orang dirayu; Nanti tak belikan apa apa sama papa,” imbuh NH.
Mengetahui cucunya dicabuli, NH lantas melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Surabaya pada 2 April 2024. Selain itu, ia juga melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 3 April 2024. Akibat kejadian ini NH sering uring-uringan dan kerap tidak mau pulang ke rumah.
“Iya trauma. Kalau masalah tidak mau sekolah si engga. Tapi dia terus menerus minum miras, nge-pil. Saya minta keadilan. Biar gak semena-mena. Gak Terima semua pihak keluarga,” pungkas NH.
Sementara itu, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan bahwa K (53) adalah anggotanya yang berdinas di Unit Lalu Lintas. Ia pun mendukung setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Tentunya Ikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti,” tegasnya.
Dihubungi wartawan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo belum memberikan keterangan resminya. (ang/kun)






