Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana (43) ditahan Polres Mojokerto. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sampangagung Tahun Anggaran 2020-2021 senilai Rp360.215.080.
Berikut delapan fakta tentang kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sampangagung :
1. Ikhwan Arofidana menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung periode 2019-2025
Ikhwan Arofidana lahir di Mojokerto, tanggal 10 Oktober 1981. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019 tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan selama 6 tahun yakni 2019-2025.
2. Kronologis singkat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka
Pada masa jabatan tahun pertama, sejak bulan Mei tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp400.456.148. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp229.900.000.
Terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp170.556.148. pada tahun kedua masa jabatannya, sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampangagung di Bank Jatim.
Tersangka mencairkan anggaran sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp349.674.932. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp160.016.000 sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp189.658.932.
Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp360.215.080.
3. Modus operandi yang dilakukan tersangka
Tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan. SPP tersebut untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa.
Tanda tangan rekening kas desa dalam SPP tersebut adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.
4. Puluhan saksi diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan
Ada sebanyak 24 orang saksi dan empat orang ahli yang diminta keterangan. Puluhan saksi terdiri dari lima perangkat Desa Sampangagung, dua orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tiga orang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan enam tim pengawas kegiatan, dua orang karang taruna Desa Sampanggung.
Empat guru Taman Kanak-kanan (TK) dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), satu konsultan pendamping, satu konsultan pendamping desa, satu staf kecamatan, satu ahli pemerintahan desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) serta tiga auditor dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 25 item barang bukti diamankan.
5. Dasar penetapan tersangka
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa. Tersangka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 5 April 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sampang Agung Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggara 2021.
6. Kronologis penangkapan
Setelah dilakukan gelar penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Penyidik menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka, Ikhwan Arofidana (43). Surat panggilan tanggal 29 Februari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan tersangka pada, Senin (4/4/2024), tersangka tidak hadir tanpa adanya keterangan.
Surat panggilan kedua tanggal 8 Maret 2024 untuk dilakukan pemeriksaan tersangka pada, Selasa (12/4/2024), tersangka kembali tidak hadir tanpa adanya keterangan. Setelah dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak ditemukan.
Tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan Selasa (16/4/2024) didapatkan informasi tersangka menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Setelah dipastikan tersangka ada di tempat tersebut, tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa.
7. Tersangka diamankan saat hadiri acara halal bihalal
Tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan Selasa (16/4/2024) didapatkan informasi tersangka menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Setelah dipastikan tersangka ada di tempat tersebut, tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa.
Dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor Sprin. Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/ Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP), tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
8. Pasal yang dipersangkakan
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar.






