Mojokerto (beritajatim.com) – Sebelum dilakukan penahanan, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana (43) mangkir dua kali panggilan. Tim Penyidik Unit Tipikor Satrekrim Polres Mojokerto melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
Dari sumber beritajatim.com, tersangka dijemput paksa saat menghadiri acara halal bihalal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada, Selasa (16/4/2024) kemarin. Tersangka kemudian diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka.
Setelah dilakukan gelar penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Penyidik menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka. Namun dalam pemeriksaan pertama pada, Senin (4/4/2024), tersangka tidak hadir tanpa adanya keterangan sehingga dilayangkan panggilan kedua.
Pada panggilan kedua, Selasa (12/4/2024), tersangka juga tidak hadir tanpa adanya keterangan. Setelah dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak ada. Tim penyidik baru melacak keberadaan tersangka pada, Selasa (16/4/2024) lalu.
“Saya bersama tim melakukan panggilan sebanyak dua kali namun yang bersangkutan mangkir. Kemudian saya perintahkan Satrekrim Polres Mojokerto untuk melakukan penangkapan di suatu tempat,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini ditahan Polres Mojokerto. Tersangka ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sampang Agung Tahun Anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp360.215.080. [tin/kun]






