Surabaya (beritajatim.com) – Kasus kekerasan pada anak di Indonesia masih menjadi PR bersama hingga saat ini. Hal itu didukung dengan banyaknya jumlah korban dalam rentang waktu 2019 sampai 2023 lalu.
Direktur Eksekutif ALIT Indonesia Yuliati Umrah mengatakan, kekerasan terhadap anak dapat terjadi di segala ruang di mana terdapat otoritas yang legal dalam melakukan kegiatan bersama anak-anak.
“Guru misalnya. Dia punya otoritas. Berisiko juga mereka melakukan tindakan itu atas nama pendidikan. Kekerasan pada anak itu ada berupa fisik, mental, seksual, serta eksploitasi,” ujar Yuli di Xin Zhong School Surabaya, Kamis (18/4/2024).
Ia membeberkan bahwa Indonesia masih menjadi negara tertinggi kedua di dunia dengan kasus kekerasan terhadap anak.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat pada rentang Januari hingga November 2023 ada 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki.
Adapun kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 hingga 2023.
“Jawa Timur memang tidak tertinggi di Indonesia, tapi ragam jenis kekerasannya makin lama makin seram dan ruang-ruangnya lebih banyak di ruang legal atau formal seperti pesantren, sekolah,” ungkap Yuli.
Ia menilai, pemerintah khususnya Kemendikbud perlu melakukan upaya promote secara lebih kuat kepada lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia. Terutama, sekolah formal dan yang berbasis asrama.
Yayasan ALIT Indonesia sendiri saat ini tengah getol menggelar lokakarya pengembangan perlindungan anak di lingkungan pendidikan formal, salah satunya di Xin Zhong Surabaya.
Lokakarya ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme perlindungan anak yang secara internasioal telah banyak diimplementasikan atau disebut dengan Child Protection Policy (CPP).
Di situ, sekolah akan menerbitkan kebijakan yang mengikat secara formal dan berdampak secara legal sehingga menjadi kewajiban secara hukum dalam aturan institusi yang mengikat orang-orang yang bekerja dan mengakses institusi yang bersangkutan.
“ALIT sudah punya cukup pengalaman nasional maupun internasional dalam pengembangan metode kepada guru, murid, untuk pencegahan dari kejadian kekerasan di sekolah. Pengalaman itu yang kami coba berikan di sekolah internasional Xin Zhong ini,” terangnya.
Sebab, dirinya melihat bahwa Jawa Timur sendiri belum banyak sekolah yang memiliki CPP. “Kami mencoba mengenalkan bahwa konteks CPP ini aturan hukumnya apa ? Pendekatannya apa ? Metodenya apa ?,” katanya.
Ia juga berharap, ke depan pihaknya dapat berkolaborasi bersama Pemprov Jatim untuk pengembangan perlindungan anak ini. Saat ini, ALIT Indonesia masih bekerja sama dengan Polda Jatim. [ipl/aje]






