Malang (beritajatim.com) – Pembengkaan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berdampak pada pencopotan jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024) siang, dokter Wiyanto mengaku legowo atas pencopotan dirinya. Ia juga bertanggung jawab penuh sebagai pengguna anggaran kesehatan.
Meski, seluruh kesalahan administrasi itu, sebenarnya bertautan erat dengan instansi samping lainnya.
Menurut Wiyanto, terjadi pembengkaan pemanfaat dari kuota yang ditentukan, sebanyak 186 ribu orang, ternyata yang ditagihkan oleh BPJS dua kali lipat atau sebanyak 450 ribu lebih pemanfaat setiap bulannya.
Akibatnya selama kurun waktu 3 bulan sejak Februari hingga April tahun 2023, Pemkab Malang harus menanggung beban pembayaran pada BPJS sebesar Rp87 miliar.
“Anggaran yang disediakan APBD sebesar Rp80 miliar per tahun, untuk mengcover 186 ribu pemanfaat BPJS,” tegas drg. Wiyanto.
Ia melanjutkan, pembengkaan pemanfaat BPJS kesehatan, sejak Pemkab Malang menerima Universal Health Coverage (UHC) tahun 2023 lalu. Karena setiap warga kabupaten yang alami sakit wajib dilayani oleh RS dan gratis, efeknya terjadi lonjakan yang cukup signifikan pada BPJS kesehatan.
“Hal itu diketahui saat pihak BPJS lakukan klaim penagihan pada Pemkab Malang selama 3 bulan dan besarannya Rp 87 milyar,” tuturnya.
Dengan tagihan cukup besar sementara pagu yang ada di APBD hanya Rp80 miliar saja, lanjut Wiyanto, pihak Pemkab Malang tidak mau melakukan pembayaran.
Pasalnya, Pemkab Malang merasa terjadi kesalahan data pada jumlah pemanfaat yang dilakukan BPJS. Sehingga, Pemkab Malang juga melibatkan pihak Kejaksaan untuk melakukan penelitian pada data pemanfaat yang diberikan BPJS.
Namun hasilnya, juga tidak begitu banyak berpengaruh terhadap besaran tagihan BPJS yang diklaimkan pada Pemkab Malang. Hanya terjadi penurunan sekitar 10 persen saja dari Rp87 miliar tersebut.
“Hasilnya tak begitu besar penurunannya dari jumlah nama pemanfaat yang meninggal tapi masih ikut masuk tagihan,” imbuh Wiyanto.
Namun demikian, Wiyanto tetap bertanggung jawab dan menerima, apakah yang telah menjadi keputusan Bupati Malang untuk mencopot jabatanya sebagai Kadinkes. Karena sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, dirinya yang bertanda tangan langsung atas kerjasama dalam bidang kesehatan dengan BPJS.
Meski pihak Dinkes sempat hentikan penggunaan BPJS kesehatan, untuk memberikan pelayanan pada pasien baik dirumah sakit maupun Puskesmas. Akibatnya banyak terjadi kontroversi hingga memicu gelombang unjuk rasa tahun lalu dampak penghentian pelayanan kesehatan.
“Meski kerjasama dan penghentian itu sudah mendapatkan kesepakatan dari semua pihak, karena Dinkes yang paling bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran maka keputusan tersebut saya terima,” bebernya.
Wiyanto menambahkan, ia berharap masalah ini tidak berlarut larut. Sebagai orang pertama dibidang Kesehatan, dirinya siap menerima konsekwensi apapun termasuk pencopotan dirinya. Sementara pembayaran ke BPJS dari Pemkab Malang saat ini, masih harus menunggu audit dari BPK sebagai dasar hukum pembayaran karena tagihan besar itu, tidak tercantum dalam APBD Pemkab Malang.
“Kalau efektifnya mulai 1 Mei 2024 mendatang saya tidak lagi menjabat Kadinkes,” Wiyanto menutup. [yog/beq]






