Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo dengan tegas melarang takbir keliling menggunakan soung horeg. Kebijakan itu berlaku untuk takbir keliling di malam Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
Nantinya, kegiatan takbir keliling wajib tanpa sound system. Baik itu yang ditempatkan di kendaraan roda 4 maupun moda trasnportasi lainnya.
“Kita sudah sosialisasikan aturan ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Selasa (9/4/2024).
Anton menjelaskan, larangan penggunaan sound horeg pada takbir keliling tersebut telah diatur dalam surat edaran B/271/IV/OPS.4.5/2024/Satbinmas sejak awal April lalu. Setelah surat itu keluar, kata dia, petugas sudah diminta menyosialisasikan aturan tersebut.
“Karena banyak masyarakat yang terganggu dengan sound horeg keliling saat malam takbir ini,” katanya.
Sanksi pun menanti bagi masyarakat yang tetap membandel. Sanksi yang akan diterapkan nantinya mulai dari penahanan sound system horeg, kendaraan pengangkut, hingga penilangan.
” Ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” katanya.
Anton kembali menegaskan, pihaknya melarang penggunaan sound system horeg pada acara kegiatan takbir keliling. Polres Ponorogo mengizinkan penggunaan sound system, namun tidak untuk kegiatan takbir keliling. Sound system tersebut dapat digunakan dalam perayaan yang diadakan di satu tempat, seperti di lapangan.
“Yang kami larang adalah penggunaan kendaraan dan berkeliling menggunakan sound horeg, kalau soundnya dipasang di lapangan ya silakan,” pungkasnya. [end/beq]






