Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap seorang mucikari inisial MF, warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Pria berusia 57 tahun tersebut terjaring operasi dengan sandi Pekat Semeru 2024 dan ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Kecamatan Pademawu, Rabu (20/3/2024) lalu.
MF ditangkap karena terbukti sebagai mucikari atau perantara antara pekerja seks komersial alias PSK dengan pelanggan. Bahkan ia juga mematok tarif sebesar Rp 400 ribu bagi pria hidung belang untuk sekali kencan dengan PSK.
“Operasi ini dalam rangka penindakan penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi, baik secara konvensional maupun online, judi konvensional dan judi online, handak dan sejenisnya, penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/4/2024).
Operasi dengan sandi Pekat Semeru 2024, digelar sejak 19 hingga 30 Maret 2024 lalu. “Pasca itu, kita lanjutkan dengan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) mulai 28 Maret hingga 3 April 2024. Bertujuan untuk cipta kondisi kamtibmas selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah di Pamekasan,” ungkapnya.
Sementara dalam pengungkapan kasus prostitusi tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya alas kasur motif bunga yang digunakan pria hidung belang bersama PSK saat melakukan hubungan seksual.
“Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan berbuah baik, dan menjadi suatu hal yang bisa menghilangkan niat atau kesempatan dari orang-orang yang ingin berbuat keadaan menjadi tidak nyaman di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/but]






